GENMUSLIM.id - Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan RUU Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
Rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, banyak mengatur standar baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan RUU ASN, PNS dan PPPK mendapat manfaat tambahan setelah penerapan undang-undang ini, salah satunya mengenai kebijakan baru yaitu tambahan tunjangan bagi PNS dan PPPK.
Namun tidak hanya itu, dalam RUU ASN juga diatur mengenai pemecatan atau pemberhentian akan berlaku untuk PNS dan PPPK dalam Undang-Undang ini. Seperti diketahui, RUU ASN mengkonsolidasikan banyak peraturan terkait PNS dan PPPK.
Dikutip Genmuslim tanggal 05 Oktober 2023 melalui situs menpan.go.id, ketentuan terkait pemberhentian diatur dalam Pasal 87. Pasal 105 mengatur, pemberhentian ASN ada dua jenis, yakni atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.
Kemudian, ketentuan berikut ini juga mengatur tentang alasan pemberhentian serta ketentuan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Agar lebih jelas, berikut ketentuan PHK yang diatur dalam RUU ASN.
Pasal 87
(1) PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- mencapai batas usia pensiun;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
(3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
Baca Juga: Tahukah Anda? Inilah Instansi CPNS dan PPPK yang Sepi Pelamar, Apa Saja? Cari Tahu di Sini!
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
(5) Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.