Resmi! Ini Aturan Terbaru Pemecatan PNS dan PPPK dalam RUU ASN, Cek Informasi Selengkapnya

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 13:00 WIB
RUU ASN juga mengatur aturan terkait pemecatan PNS dan PPPK  (GENMUSLIM.id/ dok: Insagram/@azwaranas.a3)
RUU ASN juga mengatur aturan terkait pemecatan PNS dan PPPK (GENMUSLIM.id/ dok: Insagram/@azwaranas.a3)

Pasal 105

(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  2. meninggal dunia;
  3. atas permintaan sendiri;
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

(2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

  1. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
  2. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
  3. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

(3) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:

a.melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  2. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  3. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

(4) Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X