pendidikan

Pendaftaran CPNS dan PPPK Kementerian Agama Tahun 2023 Telah Dibuka! Apa Saja Kualifikasi dan Persyaratannya?

Selasa, 26 September 2023 | 05:45 WIB
Ilustrasi Kementerian Agama membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 (GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Brett Sayles)

GENMUSLIM.id- Kementerian Agama atau Kemenag telah resmi membuka pendaftaran untuk CPNS dan Calon PPPK 2023.

Kementerian Agama membuka pendaftaran mulai tanggal 22 September sampai 9 Oktober 2023 untuk CPNS dan untuk PPPK dimulai dari tanggal tanggal 23 September sampai 9 Oktober 2023.

Untuk calon pelamar yang berminat mengisi formasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama tentu harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan Kementerian Agama.

Lalu apa saja kualifikasi dan persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar CPNS Kementerian Agama?

Baca Juga: Pencinta Pedas Merapat! Yuk, Buat Resep Sambel Terong Lalap yang Bisa Menjadi Teman Makanmu Bersama Nasi

Dikutip Genmuslim.id dari laman resmi kemenag.go.id pada Senin 25 September 2023 berikut ini kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi pelamar CPNS Kementerian Agama:

1.Formasi Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

2.Formasi Khusus putra/putri Lulusan Terbaik merupakan pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/ Magister) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Baca Juga: Inilah Alasan Kaesang Pangarep Lebih Memilih PSI dari pada PDIP! Apakah Itu? Cek Info Selengkapnya di sini

Berikut ini persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar CPNS Kementerian Agama:

1.Warga Negara Indonesia; 

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar

3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Baca Juga: Trending! Fenomena Orang Tua Bawa Anak Naik Gunung, Bagaimana Menurut Kacamata Kesehatan?

4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman:

Tags

Terkini