pendidikan

Peserta Seleksi CPNS Perlu Tahu! Inilah Besaran Gaji PNS dan PPPK yang Berhak Diterima Para Abdi Negara

Rabu, 6 September 2023 | 13:30 WIB
besaran gaji bagi yang lolos cpns dan pppk ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: fin.co.id))

GENMUSLIM.id -  Maraknya informasi seputar seleksi CPNS dan PPPK yang dibuka tahun 2023 ini tentu memberikan angin segar bagi para pencari kerja.

Tidak hanya kesempatan untuk menjadi abdi negara, namun peluang mendapat gaji tetap menjadi salah satu daya tarik bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK.

Terlebih lagi, informasi terbaru tentang kenaikan besaran gaji para ASN bisa menjadi tambahan motivasi para peserta seleksi CPNS dan PPPK.

Perlu diketahui oleh para peserta CPNS dan PPPK bahwa besaran gaji ASN ditentukan oleh jenis golongan dan jabatannya.

Baca Juga: Catat! Syarat Bagi Pelamar CPNS Kejaksaan 2023 Mulai dari Ketentuan Umum Hingga Ketentuan Khusus Berikut Ini

Berikut adalah rincian besaran gaji untuk para ASN baik yang terjaring melalui seleksi CPNS maupun seleksi PPPK.

Daftar Gaji PNS 2023

1. Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900

Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500

Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

2.Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600

Halaman:

Tags

Terkini