GENMUSLIM.id – Saat ini kabar baik datang dari Menpan-RB untuk PPPK, selain itu PNS sedang menunggu kabar mengenai informasi kenaikan gaji dari presiden jokowi.
Kabar baik yang akan diumumkan oleh Menpan-RB untuk PPPK masih berada dalam konteks yang sama dengan PNS yaitu perihal gaji.
Berbeda dengan PPPK mendapatkan informasi lebih dulu mendapat dari MenPan-RB, saat ini giliran PNS masih menunggu kabar pengumuman kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Jokowi selaku Presiden.
Abdullah Azwar telah menetapkan aturan mengenai kenaikan gaji PPPK, dan informasi kenaikan gaji bagi PNS masih ditunggu.
Baca Juga: Resep Makanan Halal untuk Sang Buah Hati: Mangkuk Ubi Ungu yang Kaya Energi dan Antosianin
Mengenai kenaikan gaji,informasi ini telah diatur dalam PermenPANRB nomor 7 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas pada tanggal 7 Juli 2023.
Dilansir Genmuslim dari permenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 pada, Selasa 01 Agustus 2023, kenaikan gaji PPPK terdapat dua jenis, pertama kenaikan gaji berkala, kedua kenaikan gaji istimewa.
Pada Pasal 2 ayat 1 menyebutkan kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memilki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Pada Pasal 4 ayat 1 menyebutkan PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan ‘sangat baik’ selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Kota Karanganyar yang Wajib Dikunjungi, Nomor 3 Kamu Pasti Tahu!
Aturan berlaku sama bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
PNS di seluruh Indonesia sedang menanti dengan harapan gaji yang telah dijanjikan pemerintah segera terealisasi sesuai pembahasan terkait skema single salary.
Presiden Jokowi dan Bu Sri Mulyani sudah membahas hal tersebut, dan diumumkan rencana ini dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada tanggal 20 Mei 2023.
Kenaikan gaji PNS merupakan upaya nyata pemerintah untuk memperbaiki manajemen ASN, khususnya kesejahteraan hidup.