GENMUSLIM.id – Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PNS resmi dinaikkan sebesar 80 persen, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), Abdullah Azwar Anas.
Sudah sejak akhir Ramadhan kemarin, MENPAN RB Azwar Anas mengusulkan adanya kenaikan gaji atau minimal Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PNS.
Pasalnya, sebagaimana yang diketahui bersama bahwa sudah 4 tahun belakangan ini PNS tidak mendapatkan kenaikan gaji.
Bahkan bila berbicara kenaikan gaji, era Presiden Jokowi masih kalah jauh dibandingkan masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Di era Presiden SBY, diketahui PNS mengalami kenaikan gaji sebanyak 9 kali sementara di masa pemerintahan Presiden Jokowi sejauh ini baru 2 kali.
Tentu saja, kabar kenaikan gaji Tunjangan Kinerja (Tukin) ini disambut penuh suka cita oleh para PNS se-Indonesia.
Jumlah nominal yang diterima PNS dalam skema baru kenaikan gaji Tunjangan Kinerja (Tukin), juga tak main-main.
Khusus bagi PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) saja, jumlah kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) mencapai 80 persen dari jumlah nominal yang diterima sebelumnya.
Dikutip Genmuslim dari Surat Edaran Resmi dari Kemenag terkait kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebanyak 80 persen, Sabtu, 17 Juni 2023, disebutkan bahwa keputusan menaikan gaji PNS tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020.
Baca Juga: Penting! Inilah Larangan Bagi Orang yang Berkurban pada Hari Raya Idul Adha
Lantas, berapa kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) terbaru yang diterima oleh PNS di lingkungan Kemenag, berikut rincian jumlah nominalnya:
Kelas/Jabatan 1: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 1.968.000, kini naik menjadi Rp 2.531.250
Kelas/Jabatan 2: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.089.000, kini naik menjadi Rp 2.708.250