ALHAMDULILLAH! Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik 80 Persen, Jumlah Nominalnya Bikin Jiwa Miskin Bergetar

Photo Author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 06:05 WIB
MENPAN RB, Azwar Anas resmi menngusulkan kenaikan gaji Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk PNS  ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id))
MENPAN RB, Azwar Anas resmi menngusulkan kenaikan gaji Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id))

Kelas/Jabatan 3: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.216.000, kini naik menjadi Rp 2.898.000

Kelas/Jabatan 4: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.350.000, kini naik menjadi Rp 2.985.000

Kelas/Jabatan 5: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.493.000, kini naik menjadi Rp 3.134.250

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Beasiswa Tahfizh Al Quran Kemenag RI Tahun Anggaran 2023, Apa Saja Persyaratannya?

Kelas/Jabatan 6: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.702.000, kini naik menjadi Rp 3.510.400

Kelas/Jabatan 7: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.928.000, kini naik menjadi Rp 3.915.950

Kelas/Jabatan 8: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 3.319.000, kini naik menjadi Rp 4.595.150

Kelas/Jabatan 9: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 3.781.000, kini naik menjadi Rp 5.079.200

Kelas/Jabatan 10: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 4.551.000, kini naik menjadi Rp 5.979.200

Kelas/Jabatan 11: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 5.183.000, kini naik menjadi Rp 8.757.600

Baca Juga: Daftar Segera! Rekrutmen Beasiswa Calon Guru Sekolah Rabbani, Berikan Fasilitas Gratis untuk Hafalan Al Quran

Kelas/Jabatan 12: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 7.271.000, kini naik menjadi Rp 9.896.000

Kelas/Jabatan 13: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 8.562.000, kini naik menjadi Rp 10.936.000

Kelas/Jabatan 14: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 11.670.000, kini naik menjadi Rp 17.064.000

Kelas/Jabatan 15: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 14.721.000, kini naik menjadi Rp 19.280.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X