Perubahan Kebijakan Beasiswa LPDP 2025: Semua Surat Rekomendasi Wajib Online, Kecuali untuk Beasiswa Afirmasi!

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 21:58 WIB
Perubahan Kebijakan dalam Seleksi Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Situs Web Resmi LPDP)
Perubahan Kebijakan dalam Seleksi Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Situs Web Resmi LPDP)

GENMUSLIM.id - Beasiswa LPDP 2025 hadir dengan berbagai perubahan kebijakan yang perlu diketahui calon pendaftar.

Salah satu yang paling mencolok adalah kewajiban pengunggahan surat rekomendasi secara online untuk semua program, kecuali beasiswa afirmasi yang tetap diberikan opsi pengiriman offline dengan pertimbangan khusus.

Dilansir GENMUSLIM dari booklet Panduan Pendaftaran Beasiswa Reguler Tahun 2025 dan situs web resmi LPDP, pada Selasa, 4 Februari 2024, terdapat lima perubahan utama dalam seleksi Beasiswa LPDP 2025 yang wajib diketahui. Berikut ulasan secara lengkap mengenai informasi seputar beasiswa LPDP tersebut. Simak!

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2025 Masih Dibuka! Simak Tahapan, Jadwal, dan Cara Daftarnya Sebelum Tutup 17 Februari

1. Surat Pernyataan Beasiswa Putra-Putri Papua Diperluas

Program beasiswa afirmasi untuk Putra-Putri Papua bertujuan meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi generasi muda Papua.

Sebelumnya, surat pernyataan Orang Asli Papua (OAP) hanya bisa ditandatangani oleh orang tua atau wali.

Namun, kini kebijakan diperluas dengan memberikan opsi penandatanganan kepada kepala adat, kepala desa setempat, atau kepala lembaga adat resmi Papua, seperti Majelis Rakyat Papua.

2. Konsekuensi Ketidaksesuaian Dokumen Administratif

Seleksi administrasi LPDP menerapkan aturan ketat. Apabila ditemukan pendaftar yang sudah lolos seleksi administrasi, namun diketahui dokumen memiliki beberapa kondisi khusus yang meliputi:

- tidak benar,

- tidak lengkap, atau

- tidak sesuai dengan ketentuan, maka status kelulusannya akan dicabut.

Sementara itu, jika terbukti ada pemalsuan dokumen, sanksi berat berupa pemblokiran akun pendaftaran dan kehilangan kesempatan mendaftar kembali akan diberlakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: lpdp.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X