GENMUSLIM.id – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memiliki komitmen memberikan pelayanan terbaik untuk difabel dan kebutuhan khusus.
Dikutip GENMUSLIM dari Jakdisdik TV pada Selasa, 4 Februari 2025, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta meresmikan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Acara peresmian ini menyinggung bahwa pendidikan merupakan hak bagi semua anak, termasuk peserta didik penyandang difabel. Total peserta didik yang difabel sebanyak 29.908 di DKI Jakarta, sedangkan 9.450 berada di Jakarta Timur.
Penyediaan sekolah untuk difabel dan kebutuhan khusus mengalami kendala di antaranya hanya ada satu satuan pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) dan minimnya jumlah Guru Pembimbing Khusus (GPK).
Untuk menindak lanjuti kendala itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) berdasarkan SK Kadisdik No e-018 Tahun 2024. Kehadiran ULD ini diharapkan dapat meningkatkan layanan bagi peserta didik penyandang difabel yang belum terakomodasi oleh SLB Negeri.
ULD memberikan informasi layanan mengenai konsultasi strategi pembelajaran, penanganan khusus, serta pelatihan dalam bentuk workshop dan webinar. Layanan dapat diakses oleh pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua yang memiliki anak difabel atau kebutuhan khusus.
Pendirian Unit Layanan Disabilitas ini diharapkan peserta didik penyandang difabel yang mendapatkan pendidikan sesuai dengan potensi mereka, sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya.
Baca Juga: MENARIK! Kemenag Dorong Kualitas Pendidikan Islam, MAN 4 Jakarta Selatan Kunjungan Ke DPD RI
Bagi yang ingin mendapatkan layanan dari Unit Layanan Disabilitas ini, bisa mengunjungi Ruang Unit Layanan Disabilitas (ULD), Gedung Blok B, Kantor Walikota, Jl. Dr. Sumarno No.1, Pulogebang, Jakarta Timur.
Sekolah Luar Biasa (SLB) di DKI Jakarta
Dikutip Genmuslim.id dari Daftar Sekolah pada Senin, 3 Februari 2025, ada 87 sekolah jenjang SLB (Sekolah Luar Biasa) yang terletak di Provinsi DKI Jakarta yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta.
SLB miliki pemerintah sebanyak 13 (14,94%) dan miliki swasta sebanyak 74 (85,06%).
Berikut rincian mengenai akreditasi SLB di Provinsi DKI Jakarta.
1. A: 16 (18,39%)