Rencana Kenaikan Gaji Guru 2025: Fokus pada Kesejahteraan Dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia

Photo Author
- Rabu, 13 November 2024 | 19:30 WIB
Kenaikan Gaji Guru Akan Dirancang Sistematikanya di Tahun 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. (foto: GENMUSLIM.id/dok: Farid Priandi)
Kenaikan Gaji Guru Akan Dirancang Sistematikanya di Tahun 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. (foto: GENMUSLIM.id/dok: Farid Priandi)

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memberikan kenaikan gaji bagi seluruh guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang berstatus honorer atau Non ASN.

Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para guru.

Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh guru di Indonesia, baik ASN maupun honorer.

"Semua guru, baik ASN maupun honorer, akan merasakan manfaatnya, ini menunjukkan komitmen Kemendikdasmen dalam memperjuangkan hak semua guru tanpa memandang status mereka," ujar Abdul Mu'ti.

Dengan demikian, diharapkan pendidikan yang bermutu bisa tercapai dengan dukungan para guru yang sejahtera.

Baca Juga: Yuk Kenalan Dengan Hanan Al Hroub, Guru Perempuan Palestina Yang Dinobatkan Sebagai Pengajar Terbaik Di Dunia

Rencana kenaikan gaji guru ini rencananya akan dimasukkan dalam anggaran 2025, mencakup guru ASN yang telah bersertifikasi serta guru honorer.

Namun, meski demikian, Abdul Mu'ti juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap persiapan.

Data-data terkait kebutuhan dan perhitungan kenaikan gaji guru masih dikumpulkan agar Kementerian Keuangan dapat menentukan angka yang tepat.

Meski anggaran pendidikan terus mengalami peningkatan, tantangan besar tetap ada, terutama terkait alokasi dana di tingkat pemerintah daerah.

Kendala ini menjadi perhatian agar kebijakan kenaikan gaji dapat segera terlaksana dengan tepat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X