Kabid Diknas Dinas Pendidikan Karawang Yanto, melarang keras tindakan tersebut, "Aturan sudah jelas! Itu dilarang" ungkapnya tegas.
Adanya pungutan liar di luar pembiayaan yang telah ditetapkan, atau biaya biaya wajar, membuat resah para orang tua calon siswa.
Pendaftaran ke sekolah negeri yang harusnya gratis, justru harus merogoh kocek tak sedikit untuk memuluskan pendaftaran anak-anak mereka.
Sekolah swasta biasanya melakukan pembiayaan atas PPDB, dan itu wajar dan tarifnya pun tidak begitu besar. Itu pun dijelaskan biaya untuk apa saja, dan diumumkan resmi.
Untuk sekolah negeri, tentu hal ini aneh, dan sangat meresahkan karena seharusnya sudah digratiskan dan alasan beberapa orang tua untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri, biasanya agar hemat biaya.
Mudahan dengan viralnya kasus pungli di beberapa sekolah, dapat mencegah terjadinya pungli di hari yang akan datang. ***