Guru Honorer Diberhentikan Sepihak oleh Kepsek Akibat Laporkan Pungli di Sekolah, Walikota Bogor Turun Tangan!

Photo Author
- Sabtu, 16 September 2023 | 11:30 WIB
pembatalan surat pemberhentian guru honorer yang melaporkan pungli kepala sekolahnya disambut haru oleh rekan guru, siswa, dan walo murid ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bimaaryasugiarto))
pembatalan surat pemberhentian guru honorer yang melaporkan pungli kepala sekolahnya disambut haru oleh rekan guru, siswa, dan walo murid ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bimaaryasugiarto))

GENMUSLIM.id - Praktik pungli atau pungutan liar di sekolah rentan sekali disisipi saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pungli berkedok biaya pendidikan ini umumnya dibebankan kepada orang tua saat hendak memasukkan atau mendaftar ulang anaknya untuk mengikuti kegiatan belajar pada tahun ajaran baru.

Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya sekolah yang seharusnya juga termasuk dalam kategori pugli.

Baru-baru ini beredar kabar di media sosial terkait seorang Kepala Sekolah SDN 1 Cibereum yang memberhentikan guru honorer karena dianggap tak loyal dan tak patuh kepada kepala sekolah, pemecetan sepihak itu disebabkan Muhammad Reza Ernanda selaku guru honorer di sekolah tersebut melaporkan praktik pungli yang dilakukan kepala sekolah saat PPDB.

Baca Juga: Telah Dibuka Beasiswa Prestasi Kita: Bantuan Biaya Pendidikan Untuk Pelajar dan Mahasiswa, Simak Infonya!

Sekolah tersebut tetap menerima siswa padahal masa PPDB sudah ditutup, kuota peserta didik seharusnya 112 anak, namun tiba-tiba menjadi 117 anak.

Surat pemberhentian secara sepihak Muhammad Reza pun viral, banyak wali murid protes dan para siswa bersedih hati karena pemecatan guru kesayangan mereka.

Walikota Bogor, Bima Arya pun turun tangan menangani kasus ini.

Surat pemberhentian guru honorer oleh kepala sekolah tersebut dibatalkan oleh Walikota Bogor, dan berbuntut pada pemecatan Nopi Yeni selaku Kepala Sekolah SDN 1 Cibereum.

Hal ini dilakukan karena Nopi Yeni terbukti menerima gratifikasi saat PPDB.

Baca Juga: Cari Tempat Menghafal Al Quran Gratis? Bisa Banget Daftar di Al Quran University, Full Beasiswa Mutqin

Kepala sekolah membenarkan tindakannya menerima gratifikasi dari siswa di luar kuota pendaftaran karena iba, perasaan  iba memang bagian dari nilai kemanusiaan, namun jika memanfaatkan rasa kemanusiaan untuk melanggar etika, itu tetap tidak dibenarkan.

"Tadi saya melakukan mediasi akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan walikota terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan pak Reza. Jadi pak Reza bisa langsung mengajar," ujarnya.

Keberanian sang guru honorer dalam membongkar praktik pungli  yang terjadi di sekolahnya patut diacungi jempol. 

Bisa jadi, praktik pungli banyak terjadi di masyarakat, namun tak banyak orang yang berani bersuara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X