Padahal, pemerintah sangat mengutuk tindakan pungli apalagi di dunia pendidikan dan meminta kerja sama warga sekolah maupun masyarakat untuk tidak diam saja saat melihat praktik pungli terjadi.
Baca Juga: Update CPNS 2023 Terbaru! Jangan Terlewat, Intip 6 Instansi Berikut Ini Sudah Umumkan Formasi CASN
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan saat menemukan pungli di sekolah?
1. Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;
2. Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
3. Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.
Pungli di dunia pendidikan tentu meresahkan para orang tua peserta didik, seringkali biaya yang diminta jauh lebih besar dibanding uang pokok dan operasional sekolahnya, dengan demikian siapa pun berhak speak up jika merasa keberatan dan bisa melaporkan jika ada indikasi pemaksaan atau pungutan liar. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.