GENMUSLIM.id - Muhammadiyah menambah 5 jumlah universitas , tidak tanggung-tanggung sebanyak 5 yniversitas hasil dari merger Perguruan Tinggi Muhammadiyah -Aisyiyah (PTMA).
Dikutip Genmuslim dari Website Muhammadiyah, Ahmad Muttaqin selaku Sekretaris Majelis Diklitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan Penggabungan dilakukan untuk meningkatkan kualitas PTMA.
Penggabungan tersebut menjadikan jumlah PTMA kini menjadi 163 dari yang sebelumnya berjumlah 172 PTMA.
Dengan begitu maka saat ini jumlah universitas sebanyak 89, 41 sekolah tinggi, 1 akademi, 27 institut dan 5 politeknik dengan total Program Studi sebanyak 2.315.
Baca Juga: PODCAST Bimas Islam: Menguak Di Balik Kekayaan Dan Aset Muhammadiyah Yang Mencapai Rp 400 Triliun
Adapun 5 Universitas Muhammadiyah yang baru adalah sebagai berikut: Universitas Muhammadiyah Tegal, Universitas Muhammadiyah Kuningan.
Selain itu juga Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon, Universitas Muhammadiyah Kalianda, dan Universitas Muhammadiyah Cileungsi dengan rincian penggabungan sebagai berikut:
- Universitas Muhammadiyah Tegal
Universitas Muhammadiyah Tegal merupakan penggabungan dari dua kampus yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah.
Serta Politeknik Muhammadiyah Tegal berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 407/E/0/2024.
- Universitas Muhammadiyah Kuningan
UM Kuningan yang berada di Kuningan, Jawa Barat ini merupakan penggabungan dari dua kampus yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Muhammadiyah Kuningan.
Serta Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan. Penggabungan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 406/E/0/2024.
- Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon
UM Cirebon berada di Cirebon, Jawa Barat yang merupakan penggabungan Sekolah Tinggi Farmasi (STF) Muhammadiyah Cirebon, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Ahmad Dahlan Cirebon.
Juga Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Muhammadiyah Cirebon yang berdasarkan SK Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 405/E/0/2024.