Terjadi Lagi, Kekerasan di Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah Kediri, Apakah Hukuman Kepada Santri Masih Efektif?

Photo Author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 09:40 WIB
Ilustrasi Kekerasan di Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah Kediri ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))
Ilustrasi Kekerasan di Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah Kediri ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

Dikutip dari buku Propehetic Parenting Cara Nabi Mendidik Anak, pada Rabu, 28 Februari 2024, bahwa anak dihukum karena pendidikan adalah bukan sebuah siksaan. Karena anak harus menerima pendidikan termasuk hukuman sebagai salah satu metodenya.

Sebagaimana Rasulullah terlah bersabda:

“Perintahkanlah anak-anak kalian sholat apabila mencapai usia tujuh tahun dan pukullah mereka (jika meninggalkan sholat) pada usia sepuluh tahun”.

Berdasakan hal tersebut, maksud dari hukuman dalam sebuah pendidikan islam adalah sebagai tuntunan perbaikan, bukan sebagai hardikan ataupun balas dendam.

Oleh karena itu, seorang pendidik harus mempelajari terlebih dahulu bagaimana kondisi dan tabiat dari masing-masing anak. Sehingga tidak terjadi pada suatu kesalahan dalam memberikan hukuman.

Baca Juga: Muslim Harus Tau Tidak Semua Makanan Aman Dikonsumsi Saat Berpuasa Ramadhan, Salah Satunya Menjadi Favorit Masyarakat

Apabila hukuman tidak mampu menyadarkan para santri dan begitu juga sebuah nasihat. Maka, yang harus dilakukan selanjutnya ialah sikap tegas yang harapannya bisa menyelesaikan persoalan santri.

Sehingga dalam hal ini, hukuman kepada santri tidaklah mutlak diperlukan. Karena ada beberapa orang yang diberikan nasihat atau sebuah keteladanan saja sudah cukup, tanpa harus diberikan hukuman yang lainnya.

Maka, hukuman kepada santri tidaklah semua dibenarkan. Karena sebuah nasihat itulah yang perlu untuk didahulukan sebelum memberikan hukuman yang lainnya.

Karena memberikan hukuman kepada santri jangan semena-mena atau seenaknya sendiri. Namun, masih harus dalam kolidor kewajaran.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2024 Gelombang IV

Misalnya jika sudah terbukti melakukan sebuah kesalahan, maka diperkenankan untuk menghukumnya, tapi itupun harus menimbangkan seberapa besar santri melakukan kesalahan.

Apabila santri melanggar aturan dari norma-norma agama, maka hukumannya pun akan berbeda lagi.

Oleh karena itu, hukuman yang diberikan kepada santri di lingkungan Pondok Pesantren masih efektif jika dilakukan dengan cara yang baik, berdasarkan dengan kewajaran dari hukuman tersebut.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Jurnal Pendidikan Islam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X