Guru harus Tau! Apa itu Program SIGAPKHU? Diprogramkan oleh Kemendikbudristek, Simak Ulasannya di Sini!

Photo Author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 08:00 WIB
ilustrasi program SIGAPKHU bagi guru  (GENMUSLIM.id/123RF.com/ferli)
ilustrasi program SIGAPKHU bagi guru (GENMUSLIM.id/123RF.com/ferli)

Baca Juga: Part 1: Kamu Harus Tahu! Berikut Sejumlah Tanaman dalam Al-Quran, Disebut Membawa Energi Positif! Penasaran?

Terkait peran guru pendidikan khusus dalam program ini, dijelaskan bahwa guru-guru pendidikan khusus memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan SIGAPKHU. 

Oleh karena itu, kami fokus pada percepatan peningkatan kualitas guru melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan meliputi beberapa unsur, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. 

Unsur-unsur tersebut tidak hanya sekadar konsep, melainkan sebuah tindakan nyata.

Baca Juga: Part 2: Salah Satu Cara Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak dengan Mengkonsumsi Ikan Seminggu Sekali! Apa Iya?

Tindakan ini yang nantinya bertujuan untuk melahirkan guru-guru inovator yang mampu menjadi penggerak komunitas belajar guru pendidikan khusus. 

Guru-guru inovator pendidikan khusus diharapkan menjadi motor penggerak perubahan positif dalam pendidikan khusus.

Apa yang diharapkan dari SIGAPKHU?

Setidaknya terdapat empat hal yang diharapkan melalui penyelenggaraan Program SIGAPKHU. 

Baca Juga: Part 1: Salah Satu Cara Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak dengan Mengkonsumsi Ikan Seminggu Sekali! Apa Iya?

Pertama, meningkatnya jumlah guru inovatif dalam pendidikan khusus. 

Kedua, terjadinya peningkatan kualitas mutu pembelajaran pendidikan khusus. 

Ketiga, terjadinya peningkatan kemampuan guru dalam melakukan praktik baik dan inovasi pembelajaran. 

Keempat, SIGAPKHU dapat mendorong terciptanya komunitas belajar yang berkesinambungan di Platform Merdeka Mengajar (PMM). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X