Jokowi Usulkan Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024 pada Pidatonya, Berapa Besarannya? Cek Selengkapnya Disini!

Photo Author
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 11:15 WIB
Presiden Jokowi Usulkan Kenaikan  Gaji PNS di Tahun 2024 pada Pidatonya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @jokowi))
Presiden Jokowi Usulkan Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024 pada Pidatonya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @jokowi))

GENMUSLIM.id – Kabar baik bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)/ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri dengan kenaikan gaji pada tahun 2024 telah diusulkan oleh Presiden Jokowi ketika membacakan pidato RUU R-APBN 2024 dan nota keuangan di Gedung DPR pada Rabu 15 Agustus 2023.

Dikutip Genmuslim dari berbagai sumber, dalam pidatonya Presiden Jokowi mengungkapkan tentang keberhasilan Indonesia dalam mengatasi pandemi Covid 19 selama 3 tahun terakhir.

Presiden Jokowi juga berpidato tentang pergeseran geopolitik, perkembangan digitalisasi hingga usulan kenaikan gaji ASN/PNS.

Baca Juga: Mengulas Pidato Presiden di Sidang Tahunan MPR, Jokowi: Kepemimpinan ke Depan Menentukan Masa Depan Indonesia!

Jokowi mengumumkan usulan kenaikan gaji PNS/ASN tersebut sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Adanya usulan kenaikan gaji tersebut diharapkan mampu mendorong kinerja PNS dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Harapan dari ada kenaikan gaji tersebut juga untuk memastikan transformasi dan reformasi birokrasi berjalan efektif agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, professional, integritas, dan kompeten.

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Keputusan ini sesuai dengan apa yang dituturkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa 13 Agustus 2023 bahwa dalam pidato presiden pada RUU APBN 2024 akan membahas tentang kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca Juga: 17 Agustus dan Semarak yang menyertainya: 6 Lomba Menyambut Hari Kemerdekaan, No 6 Paling Sering Kita Temui!

Kenaikan gaji PNS ini merupakan pertama kali sejak kenaikan pada tahun 2019 sebesar 5 persen.

Besaran gaji pokok PNS pada tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019.

Besaran gaji pokok pada peraturan tersebut sebesar Rp. 1,56 juta – 5,90 juta.

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan istri, anak, beras, dan tunjangan kinerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X