Setelah tes SKD berlangsung peserta yang berhak untuk lanjut ke tahap berikutnya adalah yang lolos passing grade dan memiliki nilai tertinggi maksimal tiga kali jumlah formasi.
5. SKB
Jika lolos ke tahap berikutnya Anda akan mengikuti tes standar kompetensi bidang (SKB).
Dalam tahap ini Anda akan wajib mengikuti tes berbasis CAT yang diselenggarakan BKN dan tambahan paling banyak satu bentuk tes lain kecuali tes wawancara untuk instansi daerah.
Berbeda dengan instansi pusat, Anda wajib mengikuti tes CAT yang diselenggarakan dari BKN dan dapat melaksanakan paling sedikit satu tes lain atas persetujuan menteri.
6. Integrasi Nilai
Anda akan dinyatakan lulus jika memiliki bobot nilai untuk SKD 40% dan SKB 60%.
Namun, jika hanya melakukan tes SKB CAT dengan harus mencapai nilai paling rendah 50% dari keseluruhan SKB.
Ketika melakukan tes SKB selain CAT dengan tambahan wawancara bobot nilai SKB CAT tertinggi 30% dari total nilai SKB keseluruhan.
7. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan akan dimuat di masing-masing instansi dan melengkapi dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan tidak terikat instansi lain, tidak terlibat partai politik, surat kesehatan dan lain-lain.
Setelah seluruh proses selesai selanjutnya Anda akan menerima SK CPNS.
Saat melakukan tes CPNS perlu diingat untuk memperhatikan dengan teliti persyaratan yang dibutuhkan.
Begitu pal ketika memilih formasi harus sesuai dengan latar belakang pendidikan dan usaha rangkaian tes SKB tidak menyulitkan Anda. ***