TOK TOK TOK SAH! Mulai Tahun Ajaran Baru 2023, PNS Guru Masuk Kerja Hanya 5 Hari! Simak Penjelasannya

Photo Author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:05 WIB
PNS guru resmi wajib masuk 5 hari kerja mulai tahun 2023 sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023  ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemendikbudristek.go.id))
PNS guru resmi wajib masuk 5 hari kerja mulai tahun 2023 sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemendikbudristek.go.id))

Selain itu, dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa PNS guru yang mendapatkan jam kerja melebihi ketentuan, maka wajib mendapat tunjangan kinerja dengan besaran nominal satu kali gaji pokok. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id, kemendikbudristek.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X