TOK TOK TOK SAH! Mulai Tahun Ajaran Baru 2023, PNS Guru Masuk Kerja Hanya 5 Hari! Simak Penjelasannya

Photo Author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:05 WIB
PNS guru resmi wajib masuk 5 hari kerja mulai tahun 2023 sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023  ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemendikbudristek.go.id))
PNS guru resmi wajib masuk 5 hari kerja mulai tahun 2023 sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemendikbudristek.go.id))

GENMUSLIM.id – Mulai tahun ajaran baru 2023, semua PNS guru yang mengajar ataupun yang berdinas di sekolah negeri; baik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, hanya akan dituntut kewajiban masuk mengajar selama 5 hari kerja per minggu.

Kepastian PNS guru hanya wajib masuk mengajar selama 5 hari kerja per minggu diperoleh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aperatur Sipil Negara tersebut pada 12 April 2023 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meluncurkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 untuk Indonesia Emas 2045

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 bahwa hari kerja Instansi Pemerintah adalah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Lantas, apakah Perpres Nomor 21 Tahun 2023 hanya berlaku untuk instansi pusat? Tentu saja tidak.

Di Pasal 2 dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 secara jelas disebutkan bahwa kewajiban masuk bekerja selama 5 hari kerja per minggu diberlakukan untuk semua instansi Pemerintah; baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.

Lalu, apakah PNS guru yang mengajar atau berdinas di sekolah negeri, juga termasuk dalam kategori instansi yang mengharuskan pegawainya masuk bekerja selama 5 hari kerja per minggu? Tentu saja benar.

Baca Juga: Daftar Segera! Rekrutmen Beasiswa Calon Guru Sekolah Rabbani, Berikan Fasilitas Gratis untuk Hafalan Al Quran

Pasalnya, selama ini banyak desas-desus yang menyebut bahwa Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini hanya berlaku untuk kantor Pemerintahan.

Namun, di Perpres Nomor 21 Tahun 2023 jelas disebutkan Instansi Pemerintah yang dimaksud dalam peraturan ini adalah mencakup keseluruhan; termasuk sekolah negeri.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yaitu Nadiem Makarim, mengatakan bahwa kewajiban PNS Guru melayani siswa hanyalah 37 jam 30 menit per minggu.

Jika dirata-ratakan, maka PNS guru hanya dibebankan melayani siswa selama 8 jam per hari.

“Untuk sekolah negeri, bisa tetap mengadakn ekstrakurikuler atau jam belajar tambahan seperti biasa, tetapi tetap pada masa 5 hari kerja itu,” ucap Nadiem Makarim sebagaimana yang dikutip Genmuslim dari kemendikbudristek.go.id, Sabtu, 17 Juni 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id, kemendikbudristek.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X