nasional

Menkeu Purbaya Bakal Tindak Tegas Praktik Impor Pakaian Bekas, Legislator: Ini Langkah Strategis

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Anggota DPR RI, Imas Aan Ubudiyah (kanan), dukung langkah Menkeu Purbaya (kiri) soal pelarangan impor pakaian bekas (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kolase Instagram @purbayayudhi_official - dpr.go.id)

GENMUSLIM.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperketat pelarangan impor pakaian bekas atau balpres.

Menurutnya, langkah tegas tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional dari serbuan produk bekas impor.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” ujar Imas dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

“Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: Di Balik Gaya Koboy Menkeu Purbaya, Ada Hubungannya dengan Daya Beli Ekonomi dan Kepercayaan Publik

Imas menegaskan, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya pada tahap distribusi.

Menurutnya, pembatasan penjualan di dalam negeri tidak akan efektif selama arus barang dari luar negeri masih dibiarkan masuk.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan,” tutur Imas.

“Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

Purbaya Siapkan Denda dan Blacklist bagi Pelaku Impor

Langkah ini selaras dengan pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan akan menindak tegas praktik impor pakaian bekas.

Menkeu Purbaya menyebut, pelaku tidak hanya akan dipidana, tetapi juga dijatuhi hukuman denda serta masuk daftar hitam agar tak lagi bisa beroperasi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya dan Aksi Sikat Mafia Baju Bekas: Suara Penolakan Justru Dianggap sebagai Sinyal Jeritan Pelaku

Purbaya menilai negara akan terus dirugikan jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti tanpa menjatuhkan denda.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, tapi negara nggak dapat apa-apa,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.

Halaman:

Tags

Terkini