nasional

Fakta-fakta Korupsi Bansos Beras: Jejak Edi Suharto hingga Keterlibatan Korporasi

Jumat, 3 Oktober 2025 | 20:29 WIB
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @poltekesosbandung)

Dalam penyidikan, KPK mendalami keterlibatan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik (DNR) selaku perusahaan transporter distribusi bansos.

Edi sempat diperiksa terkait kedua perusahaan tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana maupun dokumen bermasalah ketika diperiksa pada 2020-2021.

“Awalnya saya pikir kasus itu selesai, namun saya kembali dipanggil pada tahun 2024. Itu membuat saya kaget, karena sebelumnya hanya klarifikasi, tetapi kemudian ada panggilan sebagai saksi dan tersangka,” ucap Edi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Naik Pitam Soal Kasus Beras Oplosan Sampai Rugi Rp100 Triliun Tiap Tahun: Saya Tidak Terima!

Menurut Edi, distribusi bansos seharusnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atau Direktorat Jenderal Fakir Miskin.

Akan tetapi, keputusan Juliari Batubara kala itu menempatkan pelaksanaan di bawah Ditjen Pemberdayaan Sosial dengan alasan beban kerja direktorat lain yang cukup berat.

“Di lapangan, transporter tidak amanah sehingga distribusi tidak sesuai juknis. Seharusnya beras diantar hingga RT/RW bahkan door-to-door ke penerima manfaat, tetapi justru diturunkan di kelurahan atau desa. Dari situlah muncul selisih harga dan kerugian negara,” kata Edi.

Perkembangan Penyidikan

KPK mengumumkan penyidikan kasus bansos beras ini sejak 26 Juni 2024. Lalu pada 19 Agustus 2025, lembaga antirasuah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Edi Suharto dan jajaran direksi PT DNR Logistics.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji: Total Kerugian Negara Belum Final, KPK Tunggu Audit BPK

KPK memastikan proses hukum masih berlanjut, termasuk pengumpulan bukti tambahan dan koordinasi dengan lembaga terkait.

Sementara itu, publik menanti langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.***

Halaman:

Tags

Terkini