Fakta-fakta Korupsi Bansos Beras: Jejak Edi Suharto hingga Keterlibatan Korporasi

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 20:29 WIB
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @poltekesosbandung)
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @poltekesosbandung)

GENMUSLIM.id - Nama Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Edi Suharto ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media pada Kamis 2 Oktober 2025.

Budi menyebutkan, hingga saat ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari tiga orang individu dan dua korporasi.

Kendati demikian, KPK belum membeberkan detail mengenai proses hukum lanjutan terhadap masing-masing tersangka.

Baca Juga: Lahir Tuntutan 17 Plus 8 usai Aksi Demo Agustus 2025, Tom Lembong Analogikan Jadi Sebutir Beras untuk sang Raja

Edi Suharto Tetap Bekerja

Meski berstatus tersangka, Edi Suharto memastikan tugas-tugas di Kementerian Sosial (Kemensos) tetap berjalan normal.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis 2 Oktober 2025, Edi mengaku masih mengikuti rapat pimpinan dan agenda kedinasan lain.

“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” kata Edi.

Edi menegaskan, jabatan staf ahli yang kini diembannya tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang diusut KPK.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik serta program-program Kemensos tetap berlanjut mendukung masyarakat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pantau Ketat Anggaran MBG, Siap Limpahkan ke Bansos Lain kalau BGN Gagal Serap Maksimal

Latar Belakang Kasus

Pada 2020, Edi Suharto menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. Saat itu, Edi mendapat mandat dari Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawal program Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi penanganan pandemi COVID-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kpk.go.id, Kemensos RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X