nasional

Dugaan Korupsi Kuota Haji: Total Kerugian Negara Belum Final, KPK Tunggu Audit BPK

Kamis, 2 Oktober 2025 | 19:54 WIB
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih belum final (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kabarpolisi.com)

GENMUSLIM.id - Kasus dugaan korupsi haji masih menjadi perhatian khusus masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu ke belakang.

Selain perkiraan kerugian negara yang fantastis, penetapan para tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi hal yang ditunggu-tunggu publik.

Terkini, KPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Kendati demikian, angka tersebut masih berupa hitungan kasar dan belum final karena proses penyidikan serta audit keuangan masih berlangsung.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag yang Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024, Begini Kata KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa jumlah kerugian negara yang sesungguhnya baru bisa dipastikan setelah adanya hasil penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terkait dengan jumlah kerugian ini belum final waktu itu. Hanya penghitungan kasar,” ujar Asep dalam keterangan resmi pada Kamis 2 Oktober 2025.

Menurutnya, KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan auditor BPK untuk menghitung secara akurat potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa KPK belum melakukan pengumuman resmi terkait tersangka maupun penahanan dalam kasus ini.

“Jadi nanti untuk pastinya, tentunya pada saat nanti dilakukan upaya paksa penahanan biasanya sudah selesai perhitungan kerugian keuangan negaranya,” kata Asep.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Kini Beberkan Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah

Awal Mula Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berawal dari keputusan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang menetapkan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang.

Dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, disebutkan bahwa 10.000 kuota diberikan untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pembagian tersebut menimbulkan polemik karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman:

Tags

Terkini