Kasus Kuota Haji 2024: KPK Geledah Dua Lokasi dan Sita Mobil hingga Dokumen Penting

Photo Author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:46 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap bahwa telah melakukan penggeledahan dua lokasi terkait kasus kuota haji 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kpk.go.id)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap bahwa telah melakukan penggeledahan dua lokasi terkait kasus kuota haji 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kpk.go.id)

GENMUSLIM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Rabu 13 Agustus 2025.

Penggeledahan ini digelar untuk mencari bukti baru terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pihak terkait di Depok, Jawa Barat.

Dari tempat tersebut, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah aset berupa properti.

Baca Juga: Pasca Haji, Ivan Gunawan Ceritakan Perjalanan Spiritualnya dari Cowok Feminin Jadi Cowok Taat Beribadah

"KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," ujar Budi kepada wartawan, Rabu 13 Agustus 2025.

Selain itu, tim penyidik juga menyambangi Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

"Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE," ungkap Budi.

Baca Juga: 446 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia Selama Operasional Haji 2025, Kemenkes: Menurun dari Tahun 2024

Ia menambahkan, KPK mengapresiasi sikap kooperatif Kemenag selama proses penggeledahan.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif," imbuhnya.

Adapun dugaan korupsi itu diduga berawal dari perubahan jumlah kuota haji reguler.

Alhasil, dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara dari jemaah reguler justru mengalir ke pihak travel swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X