nasional

Polemik Tarif Cukai Rokok Tinggi, Pengamat Setuju dengan Keputusan Menkeu Purbaya Demi Penyerapan Lapangan Kerja

Jumat, 26 September 2025 | 11:39 WIB
Pengamat soroti soal tarif cukai rokok hingga kebijakan Menkeu Purbaya (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenkeu)

GENMUSLIM.id - Tarif cukai rokok beberapa waktu terakhir kembali menjadi topik pembahasan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kaget dengan tingginya tarif cukai rokok sebesar 57 persen.

Tarif cukai rokok tersebut menurut Purbaya memberikan andil dalam pembukaan lapangan kerja.

Keterkejutan Purbaya mengenai tarif cukai rokok ini menarik perhatian dari pengamat yang menyebutnya sebagai bentuk gaya di publik.

Pengamat: Purbaya Kaget soal Tarif Cukai Rokok itu Gaya

Lama berkecimpung di dunia ekonomi, pengamat mengatakan bahwa Purbaya seharusnya sudah paham tentang tingginya tarif cukai rokok di Indonesia.

“Katanya (Purbaya) main statistik keuangan, kalau main statistik keuangan mestinya nggak terkejut dong, kan ngikutin terus berapa, harusnya sudah tahu dari dulu,” kata analis ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy dalam acara diskusi Hotroom pada Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: Mengulik Kata Menkeu Purbaya yang Sebut Rencana Kurangi Tarif Subsidi Listrik Tanpa Naikkan Harga

“Jadi, keterkejutan itu bagian dari gaya,” tambahnya.

Menurutnya, Menkeu seharusnya sudah mengerti berapa pajak tarif cukai untuk rokok beberapa tahun terakhir.

Menurunkan Cukai Rokok adalah Kebijakan yang Tepat?

Ichsanuddin kemudian mengatakan bahwa menurunkan cukai rokok dalam tujuan penyerapan lapangan kerja adalah hal yang cukup tepat.

“Memberikan citra yang positif, membuka lapangan kerja sehingga akhir Desember nanti nampak penyerapan lapangan kerja naik dan itu tujuan dia (Purbaya) sebenarnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Istana soal Langkah Menkeu Purbaya Manfaatkan Anggaran Gagal Terserap untuk Kebutuhan Lain: Memang Harus Dilakukan

Menkeu Purbaya Belum Memberikan Perubahan

Dalam kesempatan yang sama, Ichsanuddin menegaskan bahwa ada jangka waktu yang dibutuhkan oleh Purbaya untuk mengetahui hasil dari kebijakan yang lakukan.

“Kebijakan fiskal, kebijakan moneter membutuhkan jeda waktu. Kalau pakai modal lama jeda waktunya 3 bulan, kalau pakai modal sekarang jeda waktunya antara 1 bulan sampai 45 hari,” ucapnya.

“Nah, kalau kita mau melihat bagaimana efek kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa ini kita lihat nanti di Desember, baru kelihatan di Desember. Nggak bisa lihat sekarang,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini