Thailand dan Kamboja berbagi garis perbatasan sepanjang 817 kilometer, sebagian besar dipetakan pada masa penjajahan Prancis. Namun, interpretasi yang berbeda atas peta lama dan perjanjian masa kolonial memicu sengketa yang berkepanjangan.
Hingga kini, Thailand tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap sejumlah wilayah perbatasan, termasuk kawasan di sekitar candi-candi kuno seperti Ta Muen Thom dan Preah Vihear.
Menilik dari sisi yang lain, Kamboja justru menjadikan keputusan ICJ dan perjanjian Prancis-Siam 1907 sebagai dasar klaim historis dan hukum mereka atas wilayah-wilayah tersebut.***