Baca Juga: Simak! Sri Mulyani Tidak Cairkan THR dan Gaji ke 13 Pegawai yang Masuk Kategori Berikut Ini
Besaran THR dan Gaji ke 13
Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Maret (untuk THR) dan Mei (untuk gaji ke 13). Rinciannya sebagai berikut:
- Pensiun pokok sesuai peraturan yang berlaku.
- Tunjangan keluarga bagi pasangan dan anak.
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.
- Tambahan penghasilan bagi yang tidak mengalami kenaikan pensiun pokok.
Jadwal Pencairan
- THR: Paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
- Gaji ke 13: Paling cepat Juni.
Jika ada kendala administrasi, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal yang ditetapkan.
Ini mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS 2024.
Telah ditetapkan bahwa THR dan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya pencairan THR dan gaji ke 13 ini dapat membantu para pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan mereka.