Meski juknis THR dan gaji ke 13 tahun 2025 belum terbit, pensiunan PNS dapat mengacu pada peraturan sebelumnya sebagai gambaran.
Tunggu informasi resmi dari pemerintah terkait regulasi THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS tahun 2025.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 2 PMK Nomor 15 Tahun 2024. ***