GENMUSLIM.id - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada tahun 2024 lalu, menetapkan aturan mengenai pencairan THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.
Dimana keputusan mengenai THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS ini sudah tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
THR dan gaji ke 13 ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pensiunan PNS atas pengabdian mereka kepada negara.
Kebijakan ini juga tak lepas dari kondisi keuangan negara yang harus diperhatikan selama pencairan berlangsung.
Sri Mulyani pun telah membuat jadwal pencairan dari THR dan gaji ke 13 bagi para pensiunan PNS ini.
Baca Juga: SK PPPK Tahap 1 Terbit 1 Maret 2025: Honorer Dapat Gaji 13, Begini Syarat Khusus Pencairan THR
Jika mengacu pada aturan sebelumnya, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, gaji ke 13 akan dicairkan paling cepat bulan Juni.
Dilansir Genmuslim dari Kemenkeu pada Jumat 7 Februari 2025 bahwa dana cair yang diterima meliputi:
Pensiun pokok;
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan; dan
Tambahan penghasilan.
Beberapa orang yang berhak menerima pencairan dari dana THR dan gaji ke 13 ini yaitu selain pensiunan PNS, TNI, dan Polri, penerima pensiun janda/duda serta anak dari pensiunan yang telah meninggal juga berhak menerima tunjangan ini.