GENMUSLIM.id - Bagi para penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13, penting untuk memahami aturan terbaru agar tidak terjebak dalam masalah keuangan di kemudian hari.
Dikutip oleh GENMUSLIM pada Rabu, 5 Februari 2025 Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan ketentuan baru terkait penerimaan dua jenis tunjangan ini.
Aturan ini dibuat untuk memastikan transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan dalam penerimaan tunjangan.
Terdapat beberapa kategori penerima yang berpotensi mendapatkan dua jenis tunjangan, yaitu:
Pertama, Pensiunan yang Juga Menerima Tunjangan Lain: Misalnya, pensiunan yang tetap menerima tunjangan dari instansi atau lembaga lain.
Kemudian, Aparatur Negara dengan Hak Ganda: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan atau status ganda di berbagai instansi pemerintah.
Meskipun secara administratif mereka terdaftar sebagai penerima dari dua sumber, regulasi yang berlaku mewajibkan mereka untuk memilih hanya satu tunjangan.
Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa jika seorang aparatur negara atau pensiunan berhak menerima lebih dari satu tunjangan, maka hanya satu tunjangan yang dapat dibayarkan. Tunjangan yang dipilih adalah yang memiliki nilai tertinggi.
"Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu (1) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu (1) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar."
Baca Juga: Simak! Sri Mulyani Tidak Cairkan THR dan Gaji ke 13 Pegawai yang Masuk Kategori Berikut Ini
Artinya, penerima tunjangan harus bijak dalam menentukan pilihan agar tidak mengalami kerugian. Pilihlah tunjangan dengan nominal tertinggi untuk mendapatkan manfaat maksimal.
Bagi mereka yang nekat mencoba menerima kedua tunjangan secara bersamaan, ada risiko serius yang harus dihadapi.
Pasal 14 ayat 3 menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tunjangan tersebut akan dianggap sebagai utang kepada negara.