Penting! ASN Penerima Dua Jenis Tunjangan Hanya Boleh Pilih Satu, Melanggar Dianggap Punya Utang Pada Negara

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 14:25 WIB
Ketentuan baru bagi penerima dua tunjangan, hanya boleh pilih satu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati/Canva/Mitri Sopiatun)
Ketentuan baru bagi penerima dua tunjangan, hanya boleh pilih satu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati/Canva/Mitri Sopiatun)

Penerima diwajibkan mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerima lebih dari satu (1) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Tidak hanya berdampak pada keuangan pribadi, pelanggaran ini juga dapat mempengaruhi rekam jejak administrasi penerima, terutama bagi ASN yang masih aktif.

Baca Juga: SK PPPK Tahap 1 Terbit 1 Maret 2025: Honorer Dapat Gaji 13, Begini Syarat Khusus Pencairan THR

Agar terhindar dari risiko utang kepada negara, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Cek Status Penerimaan Tunjangan: Pastikan Anda memahami sumber tunjangan yang diterima dan apakah terdapat potensi tumpang tindih.

2. Konsultasi dengan Instansi Terkait: Jika ragu, konsultasikan dengan bagian keuangan atau sumber daya manusia di instansi tempat Anda bekerja.

3. Prioritaskan Transparansi: Laporkan secara jujur jika Anda berada dalam posisi menerima tunjangan dari dua sumber.

4. Pilih Tunjangan dengan Nilai Tertinggi: Ini akan mengoptimalkan manfaat yang Anda terima tanpa melanggar aturan.

Penerimaan THR dan Gaji ke-13 memang menjadi momen yang dinantikan, terutama menjelang hari besar keagamaan.

Namun, penting untuk tetap bijak dan mematuhi regulasi yang berlaku. Pilih tunjangan dengan cermat dan pastikan untuk tidak melanggar aturan agar tidak dianggap memiliki utang kepada negara.

Dengan memahami aturan ini, tidak hanya menjaga keuangan pribadi tetap aman, tetapi juga turut mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X