GENMUSLIM.id - Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pencairan THR dan gaji ke 13
Dimana peraturan ini mengatur mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13.
Pemberian THR dan gaji ke 13 bagi para ASN, Pensiunan, dan Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Kabarnya untuk saat ini telah diputuskan bahwa ada beberapa kategori yang tidak akan menerima gaji ke 13 dari Sri Mulyani.
Penetapan ini sudah diputuskan langsung oleh Sri Mulyani bahwa akan ada beberapa kategori yang tidak menerima gaji 13.
Pemberian THR dan gaji ke 13 itu besarannya disesuaikan dengan masing-masing komponen.
PNS, PPPK dan TNI-Polri
Beberapa sumber anggaran THR dan Gaji ke 13 langsung dari APBN maka komponennya sebagai berikut.
a. gaji pokok
b. tunjangan kinerja
c. tunjangan pangan
d. tunjangan keluarga
e. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Namun jika sumber anggaran THR dan gaji ke 13 berasal dari APBD maka komponennya adalah: