Baca Juga: Menyedihkan! Pemerintah Akan Pecat PNS Secara Tidak Hormat Jika Masuk 4 Kategori Berikut Ini
a. gaji pokok
b. tambahan penghasilan
c. tunjangan pangan
d. tunjangan keluarga
e. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk pensiunan memiliki komponen sebagai berikut:
a. pensiun pokok
b. tunjangan penghasilan
c. tunjangan pangan
d. tunjangan keluarga
Dilansir Genmuslim dari PP 14 Tahun 2024 pada Jumat 31 Januari 2025 bahwa ada 2 kategori yang tidak akan menerima gaji ke 13
- Kategori pertama adalah PNS yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
- Kategori kedua adalah sedang tugas di luar instansi pemerintah dan gajinya diberi oleh pemberi tugas bukan instansi semestinya.