Simak! Sri Mulyani Tidak Cairkan THR dan Gaji ke 13 Pegawai yang Masuk Kategori Berikut Ini

Photo Author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 11:23 WIB
Sri Mulyani tidak cairkan THR dan gaji ke 13 untuk beberapa kategori ASN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani tidak cairkan THR dan gaji ke 13 untuk beberapa kategori ASN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati)

Baca Juga: Menyedihkan! Pemerintah Akan Pecat PNS Secara Tidak Hormat Jika Masuk 4 Kategori Berikut Ini

a. gaji pokok

b. tambahan penghasilan

c. tunjangan pangan

d. tunjangan keluarga

e. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk pensiunan memiliki komponen sebagai berikut:

a. pensiun pokok

b. tunjangan penghasilan

c. tunjangan pangan

d. tunjangan keluarga

Baca Juga: Honorer Lolos PPPK Tahap 1 Bisa Dapat THR di Maret? Berikut Ketentuan dan Syarat yang Perlu Diketahui

Dilansir Genmuslim dari PP 14 Tahun 2024 pada Jumat 31 Januari 2025 bahwa ada 2 kategori yang tidak akan menerima gaji ke 13

- Kategori pertama adalah PNS yang sedang cuti diluar tanggungan negara.

- Kategori kedua adalah sedang tugas di luar instansi pemerintah dan gajinya diberi oleh pemberi tugas bukan instansi semestinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP Nomor 14 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X