Faktanya, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen sudah terealisasi pada tahun 2024 dan tidak ada kepastian apakah akan ada kenaikan serupa di tahun depan.
Pemerintah hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan tersebut, sehingga informasi yang beredar di media sosial sebaiknya tidak langsung dipercaya.
Tak hanya itu, beredar pula kabar bahwa PT Taspen meminta data pribadi pensiunan melalui telepon.
Praktik semacam ini sangat berisiko dan bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Pensiunan disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke PT Taspen apabila mendapat permintaan data pribadi agar tidak menjadi korban modus penipuan yang mengatas namakan instansi tersebut.
Sementara itu, isu lain yang mencuat adalah kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 17 persen di tahun 2025.
Informasi ini juga belum memiliki landasan kebijakan yang sah, mengingat hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Oleh karena itu, para PNS dan pensiunan diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi semacam ini.
Di tengah maraknya berita yang belum tentu benar, penting bagi PNS dan pensiunan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar.
Mengandalkan sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terbukti kebenarannya adalah langkah yang tepat untuk menghindari kesalahpahaman serta potensi penipuan.
Dengan sikap yang lebih kritis, PNS dan pensiunan dapat terhindar dari kepanikan yang tidak perlu akibat informasi yang belum terverifikasi.***