nasional

Jangan Mudah Tertipu! 5 Isu Hoaks yang Menghebohkan Pensiunan PNS, Mulai dari Pesangon hingga Kenaikan Gaji

Jumat, 31 Januari 2025 | 20:07 WIB
Hati-Hati! Beredar Isu Hoaks Kenaikan Gaji dan Pesangon Pensiunan PNS, Ini Fakta Sebenarnya yang Harus Anda Ketahui (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Kang Edi Channel)

GENMUSLIM.id – Para PNS harus lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait kebijakan gaji dan tunjangan pensiunan.

Baru-baru ini, sejumlah isu yang tidak berdasar mengenai perubahan sistem gaji pensiun PNS ramai diperbincangkan.

PNS yang sudah memasuki masa pensiun maupun yang masih aktif sebaiknya tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.

Pasalnya, banyak klaim yang menyebutkan perubahan skema pensiun, mulai dari perombakan gaji hingga pesangon, yang faktanya belum memiliki dasar hukum yang jelas.

PNS yang menerima informasi semacam ini perlu melakukan pengecekan langsung kepada pihak berwenang agar tidak termakan berita bohong.

Baca Juga: Update Terbaru! Usia Pensiun PNS Diperbarui Bukan 56 atau 65 Tahun Berdasarkan UU ASN 2023, Ini Info Detailnya

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Kang Edi Channel, Jumat, 31 Januari 2025, salah satu isu yang paling banyak beredar adalah kabar mengenai perombakan gaji pensiunan yang akan digantikan dengan sistem pesangon.

Informasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pensiunan PNS, padahal hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur hal tersebut.

Pemerintah sendiri belum mengeluarkan kebijakan baru terkait skema pembayaran pensiun, sehingga informasi yang beredar ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, isu lain yang sempat mencuat adalah adanya pesangon khusus bagi pensiunan PNS yang akan diberikan sebelum Lebaran.

Klaim ini juga belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait, baik dari pemerintah maupun lembaga yang menangani pensiunan.

Baca Juga: Kebijakan Pencairan THR serta Gaji ke 13 untuk PNS 2025: Kapan Jadwalnya dan Berapa Rincian Besarnya?

Hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi yang menetapkan pemberian pesangon tersebut, sehingga informasi ini hanya sekadar spekulasi belaka.

Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada Maret 2025 juga menjadi isu yang santer diperbincangkan.

Halaman:

Tags

Terkini