GENMUSLIM.id - Bagi para Honorer yang sudah dinyatakan lolos PPPK tahap 1 akan segera mendapatkan NIP.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, honorer lolos PPPK akan mendapatkan NIP bulan Februari.
Jika pada bulan Februari sudah mendapatkan NIP, maka telah dipastikan honorer yang lolos PPPK ini sudah bisa bekerja.
Apabila mereka mulai bekerja pada bulan Februari maka kemungkinan pada bulan Maret akan mendapatkan gaji pertama.
Sebagai Honorer yang diangkat sebagai PPPK penuh waktu, maka pembayaran gaji akan dibayarkan sesuai Perpres no 11 tahun 2024.
Dilansir GENMUSLIM dari Perpres no 11 tahun 2024 adapun nominal gaji yang telah ditetapkan sebagai berikut:
Gaji PPPK Sesuai Masa Kerja
Golongan I
- Masa kerja nol tahun: Rp 1.938.500
- Masa kerja 26 tahun: Rp 2.900.900
Golongan II
- Masa kerja nol tahun: Rp 2.116.900
- Masa kerja 27 tahun:Rp 3.071.200
Golongan III