GENMUSLIM.id - BPJS Kesehatan melalui akun resmi TikTok @bpjskesehatan_ri yang dikutip GENMUSLIM pada 30 Januari 2025 mengklarifikasi mengenai beredarnya flyer yang menyebutkan adanya 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi dalam flyer tersebut tidak benar dan tidak pernah dibuat atau disebarkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Akun resmi BPJS Kesehatan menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas.
Menurut BPJS Kesehatan, flyer yang menyebutkan adanya 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit mengandung informasi yang keliru dan berpotensi membingungkan peserta BPJS Kesehatan.
Flyer tersebut tidak mencerminkan ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada mengenai rujukan pelayanan kesehatan.
Sebagai informasi yang lebih jelas, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07/MENKES/1186/2022 dan HK.01.07/MENKES/1936/2022, terdapat panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer, yang mengatur bahwa ada 144 diagnosa medis yang wajib ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan rumah sakit kelas D Pratama.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun 144 penyakit tersebut harus ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, hal ini tidak berarti bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak dapat dirujuk ke rumah sakit.
BPJS Kesehatan menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak ditentukan langsung oleh mereka, melainkan berdasarkan peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, yang menjelaskan prosedur penanganan dan rujukan untuk setiap jenis penyakit.
Apabila seseorang menderita salah satu dari 144 penyakit yang disebutkan dan memerlukan penanganan lebih lanjut, diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.
Hal ini akan dilakukan setelah penilaian medis dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Jika dokter di FKTP menilai bahwa penanganan lanjutan oleh spesialis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (seperti rumah sakit atau klinik utama) diperlukan, maka rujukan akan diberikan sesuai dengan indikasi medis dan kondisi pasien.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta untuk selalu memeriksa informasi kesehatan dari sumber yang resmi.