nasional

Sistem Kerja Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu: Penjelasan KemenPAN RB dan Mekanismenya di 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:37 WIB
Sistem kerja guru honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak jauh berbeda dengan tugas yang mereka emban selama ini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidiantini/Mitri Sopiatun/Canva)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme kerja PPPK paruh waktu diatur oleh masing-masing instansi pemerintah melalui perjanjian kerja yang telah disepakati.

Hal ini memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan dengan peraturan yang ada.

Guru honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: PENTING! Evaluasi PPPK Paruh Waktu 2025: Penilaian Ketat Setiap 3 Bulan, Ini Risiko dan Peluangnya

Jumlah jam mengajar juga tidak akan mengalami perubahan. Dengan demikian, status sebagai PPPK paruh waktu tidak berarti bekerja setengah hari atau dalam durasi kerja yang lebih sedikit dibandingkan honorer.

Aba Subagja menjelaskan bahwa guru PPPK paruh waktu tetap akan menjalankan tugas-tugas profesional mereka.

"Berarti kalau dia (PPPK) paruh waktu guru, ya melaksanakan tugas-tugas sebagai guru," tegas Aba.

Sistem kerja guru honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak jauh berbeda dengan tugas yang mereka emban selama ini.

Perubahan status menjadi PPPK memberikan jaminan yang lebih baik bagi mereka, baik dari sisi legalitas maupun kesejahteraan.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Di Banten Tembus Rp2,9 Juta, Cek UMP Daerah Lainnya di Sini!

Mekanisme kerja yang diatur oleh instansi pemerintah melalui perjanjian kerja untuk memastikan bahwa tugas guru tetap berfokus pada peningkatan mutu pendidikan.

Dengan langkah ini, pemerintah tidak hanya menyelesaikan penataan tenaga honorer, tetapi juga memberikan pengakuan atas kontribusi besar mereka dalam berbagai sektor, khususnya pendidikan.

Bagi para guru honorer, perubahan status menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, menjadi awal baru untuk memberikan pelayanan terbaik bagi generasi penerus bangsa. ***

Halaman:

Tags

Terkini