nasional

Sistem Kerja Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu: Penjelasan KemenPAN RB dan Mekanismenya di 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:37 WIB
Sistem kerja guru honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak jauh berbeda dengan tugas yang mereka emban selama ini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidiantini/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Pemerintah terus berkomitmen menuntaskan proses penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) salah satunya melalui PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa seluruh tenaga honorer harus selesai penataannya paling lambat Desember 2024.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah telah membuka seleksi PPPK yang kini memasuki tahap kedua di tahun 2025.

Seleksi tahap kedua ini bahkan telah diperpanjang hingga tiga kali guna memastikan seluruh tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mendaftarkan diri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Akui Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Itu Tanggung Jawab Saya, untuk Semua Anak Indonesia

Dalam keputusan yang diambil, pemerintah memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikutip oleh GENMUSLIM dari Youtube #ASNPelayanPublik pada Senin, 20 Januari 2025 dalam kebijakan ini, tenaga honorer yang memiliki formasi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak memiliki formasi, mereka akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu.

Perhatian khusus kini tertuju pada guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mengingat peran penting mereka dalam dunia pendidikan.

Banyak guru honorer yang bertanya-tanya mengenai sistem kerja mereka jika nantinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Resmi! Berikut Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Aturan MenPAN-RB 2024

Untuk menjawab pertanyaan ini, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, memberikan penjelasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penataan tenaga non-ASN yang diselenggarakan oleh BKN.

Aba Subagja menegaskan bahwa sistem kerja PPPK paruh waktu tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Mereka akan menjalankan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Aba.

Halaman:

Tags

Terkini