- Selanjutnya datangi Polres dimana anda tinggal cari bagian pembuatan SKCK
- Bawa dokumen seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dan Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar
- Isi formulir yang diberikan petugas
- Lakukan pengambilan sidik jari akan dilakukan oleh petugas
- Pembuatan SKCK selesai
Setelah selesai kita akan dikenakan biaya administrasi masing-masing polres mungkin berbeda-beda besaran dananya.
SKCK sendiri berlaku selama enam bulan dan setelah itu surat ini sudah tidak berlaku lagi.
SKCK yang kita buat berlaku selama enam bulan jadi berkas SKCK yang sudah kita buat di simpan, jika sudah enam bulan lakukan perpanjangan kembali. ***