nasional

17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS KEMENAG 2024, Berikut Ketentuan Nilai Ambang Batas hingga Sanksi Bila Beri Keterangan Palsu

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB
Pengumuman Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)

GENMUSLIM.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.

Sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos dari total 37.849 pelamar yang bersaing memperebutkan 20.772 formasi.

Dikutip GENMUSLIM dari kemenag.go.id pada Selasa, 14 Januari 2025, pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional, di Jakarta pada Minggu, 12 Januari 2025.

Baca Juga: Sering Dibandingkan, Manakah yang Lebih Untung? PPPK atau PNS Begini Penjelasan UU ASN No 20 Tahun 2023

Proses Seleksi Ketat Melalui Tahapan Berlapis

Proses seleksi CPNS Kemenag tahun ini terdiri dari beberapa tahapan penting, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, peserta juga diuji melalui praktik kerja, sikap kerja, dan wawancara terkait moderasi beragama.

Dari total pelamar, sebanyak 18.993 peserta tidak lolos seleksi, sementara 1.635 peserta lainnya tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi secara keseluruhan.

“Hari ini kita umumkan bahwa sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos seleksi CPNS Kemenag. Pengumuman ini dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” ungkap M Ali Ramdhani yang akrab disapa Kang Dhani.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Kembali Dibuka, Berikut Instansi yang Akan Buka Kuota Hasil Bocoran KemenPAN RB

Ketentuan Nilai Ambang Batas dan Masa Sanggah

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos telah memenuhi seluruh persyaratan seleksi.

Salah satu syarat penting adalah pencapaian Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024.

Halaman:

Tags

Terkini