1. Santunan Sekaligus: Sebesar Rp15 juta.
2. Uang Duka Wafat: Sebesar tiga kali gaji pokok.
3. Biaya Pemakaman: Sebesar Rp7,5 juta.
4. Beasiswa Anak: Sebesar Rp15 juta per anak, untuk maksimal dua anak, dengan syarat kepesertaan telah mencapai minimal tiga tahun.
Manfaat beasiswa bagi anak PNS dan PPPK hanya berlaku jika orang tua telah terdaftar sebagai peserta program JKM selama minimal tiga tahun.
Baca Juga: Dana Siap Cair Sampai 210 Persen! Beasiswa Taspen Hadir Untuk Membantu Anak-Anak ASN, TNI, dan Polri
Beasiswa ini dirancang untuk membantu pendidikan anak hingga jenjang tertentu, memberikan jaminan masa depan yang lebih baik.
Perlu diketahui bahwa manfaat JKM hanya diberikan untuk risiko kematian yang tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JKM) adalah program yang penting untuk memberikan perlindungan sosial kepada pegawai negeri dan pejabat negara dari risiko kematian.
Melalui pengelolaan yang transparan dan terstruktur, peserta dapat merasa tenang dengan adanya perlindungan dan berbagai hak yang diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada PNS dan PPPK serta keluarga mereka. ***