GENMUSLIM.id - Jaminan Kematian (JKM) adalah bentuk perlindungan finansial yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja.
Program ini dikelola oleh TASPEN dan memiliki dasar hukum yang kuat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 66 Tahun 2017.
Dikutip oleh GENMUSLIM dari taspen.co.id pada Jumat 10 Januari 2024, peserta program JKM dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan selesai atau berhenti.
Berikut ini adalah daftar peserta JKM yang terdiri dari:
1. Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan
2. Pegawai Pemenrintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Pejabat Negara
4. Pimpinan/Anggota DPRD
JKM diatur dalam beberapa peraturan penting, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 dan perubahannya pada PP Nomor 66 Tahun 2017.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2017, yang mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan program JKM serta Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan untuk program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian.
Informasi penting terkait manfaat JKM, termasuk rincian santunan yang akan diterima, PNS dan PPPK yang terdaftar sebagai peserta program JKM akan mendapatkan manfaat berupa: