GENMUSLIM.id - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 telah resmi ditetapkan pada tanggal 5-12 Januari 2025.
Jadwal pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 ini sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Buat kalian yang sudah berhasil lolos dalam tahap seleksi CPNS 2024 pasti penasaran kan, kira-kira berapakah gaji yang akan diterima seorang ASN untuk pertama kalinya
Bagi peserta yang lolos, langkah berikutnya adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh pemerintah.
Setelah NIP ditetapkan, peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai syarat resmi bertugas sebagai aparatur negara.
Setelah SK kalian turun, maka CPNS akan mulai menerima gaji pertama mereka.
Baca Juga: Inilah 10 Fakta Mengenai Kebijakan Pembayaran Gaji CPNS 2024, Yuk di Cek Biar Tidak Keliru
Dilansir GENMUSLIM dari rri.co.id pada Minggu 5 Januari 2025 bahwa pembayaran gaji mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur nominal gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan pembayaran gaji dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS diatur secara rinci berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah gambaran besaran gaji pokok tersebut:
1. Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700