Hal ini berisiko menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak negatif pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta keuntungan dunia usaha.
“Jika daya beli masyarakat menurun, maka kesejahteraan rakyat dan keuntungan pengusaha juga akan ikut menurun. Hal ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi yang mengutamakan kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Seruan untuk Menunda
MUI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum menaikkan PPN. Penundaan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial dan membantu masyarakat serta dunia usaha menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
“Semua kebijakan yang diambil pemerintah harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkas Buya Anwar.***