MUI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen Demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Photo Author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:25 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Buya Anwar Abbas Meminta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: mui.or.id)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Buya Anwar Abbas Meminta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: mui.or.id)

GENMUSLIM.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umumnya, Buya Anwar Abbas, meminta pemerintah menunda rencana kenaikan PPN alias Pajak Pertambahan Nilai dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.

Dilansir oleh GENMUSLIM.id dari Kemenag pada Sabtu, 28 Desember 2024.

“Mengingat kenaikan PPN ini sangat erat kaitannya dengan kehidupan rakyat banyak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut,” ujar Buya Anwar kepada MUIDigital pada Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Ketua MUI KH Abdullah Zaidi Ajak Muhasabah dan Beri 6 Pesan untuk Kuatkan Umat

Dampak Ekonomi dan Sosial

Buya Anwar menekankan pentingnya penundaan ini hingga kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha benar-benar mendukung.

Menurutnya, kebijakan kenaikan PPN di tengah daya beli masyarakat yang sedang menurun berpotensi memperburuk kondisi sosial-ekonomi.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Namun, kebijakan menaikkan PPN di tengah kepercayaan masyarakat yang belum kuat justru bertentangan dengan semangat tersebut.

“Banyak ahli dan masyarakat menilai bahwa kenaikan PPN di saat dunia usaha lesu dan daya beli menurun sangat tidak tepat,” jelasnya.

Baca Juga: PDIP Cuci Tangan? Siapa yang Mengesahkan Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Presiden Prabowo yang Disalahkan

Dasar Hukum dan Kontroversi

Secara hukum, Buya Anwar mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen memiliki landasan yang kuat, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sudah sesuai dengan amanat konstitusi yang mengutamakan kemakmuran rakyat.

Buya Anwar juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi, seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan pendidikan. Meski begitu, ia menilai kekhawatiran masyarakat tetap tinggi.

Potensi Dampak Negatif

Menurut Buya Anwar, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X