GENMUSLIM.id - Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sedang berlangsung setelah pemungutan suara yang dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, bersama anggota KPU lainnya, mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan tahapan ini kepada masyarakat.
Penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional, dan membutuhkan waktu beberapa hari sebelum hasil akhirnya diumumkan.
Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi
Proses penghitungan suara dimulai dengan hasil dari TPS yang diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dari PPS, data diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berikutnya, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Tahapan ini berlanjut hingga tingkat provinsi sebelum diumumkan oleh KPU pusat.
Baca Juga: Gimana Sih Proses Real Count Pilkada 2024 dan Cara Cek Hasil Resmi KPU? Simak Panduannya di Sini!
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa rekapitulasi tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung dari 28 November hingga 3 Desember 2024.
Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dijadwalkan pada 29 November hingga 6 Desember 2024, sementara di tingkat provinsi akan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember 2024.
Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada
Pengumuman resmi hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 15 Desember 2024. Afifuddin menekankan pentingnya proses berjenjang ini sebagai upaya memastikan transparansi dan akurasi, sesuai amanat undang-undang.
Setelah hasil rekapitulasi diumumkan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pemberitahuan resmi terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP), jika ada.
Proses Rekapitulasi yang Transparan