KPU memastikan proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan hingga provinsi akan diumumkan di tempat yang mudah diakses dan melalui laman resmi KPU di masing-masing wilayah.
Dilansir GENMUSLIM dari KPU RI pada kamis, 28 November 2024 Berikut jadwal rekapitulasi yang telah diatur oleh KPU:
- 28-30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan dari TPS ke PPS.
- 28 November-3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan oleh PPK.
- 29 November-6 Desember 2024: Rekapitulasi hasil di tingkat kabupaten/kota.
- 30 November-9 Desember 2024: Rekapitulasi hasil di tingkat provinsi.
- 15 Desember 2024: Pengumuman hasil resmi Pilkada 2024 oleh KPU pusat.
Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Jika tidak ada gugatan hasil Pilkada ke MK, pasangan calon terpilih akan ditetapkan oleh KPU paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil resmi.
Namun, jika terdapat gugatan yang diajukan, penetapan dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan dan memberikan keputusan akhir.
Proses penghitungan suara dan rekapitulasi ini merupakan langkah penting dalam menjamin keakuratan hasil Pilkada.
Dengan sistem yang transparan dan pengawasan berlapis, KPU memastikan suara rakyat dihitung dengan benar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui laman resmi KPU atau media terpercaya untuk mendapatkan informasi terkini.