Lebih lanjut, Abdul Muti menjelaskan bahwa bagi guru honorer yang belum memiliki sertifikasi, mereka tetap belum berhak mendapatkan kenaikan gaji hingga mereka mendapatkan sertifikasi.
Guru-guru tersebut akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp500.000, yang merupakan kenaikan dari TPG sebelumnya yang hanya Rp1,5 juta per bulan.
Sementara itu, bagi guru yang belum lulus PPG, baik ASN maupun non-ASN, tidak akan ada kenaikan gaji.
Abdul Muti menekankan bahwa kebijakan ini baru akan berlaku pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpancing dengan kabar yang tidak jelas dan memastikan mendapatkan informasi yang valid.***